Arsitektur Dwijendra awalnya dikenal sebagai Sekolah Tinggi Arsitektur Tradisional Bali, pada tahun 1981. Selanjutnya tahun 1982 ditingkatkan menjadi Universitas Dwijendra dalam bentuk Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur.
Untuk ketiga kalinya pada tahun 2012 memperoleh status terakreditasi sesuai dengan Surat Keputusan Ban-PT no: 032/BAN-PT/Ak-XV/S1/X/2012 Tentang Penetapan Status Terakreditasi.


Rabu, 15 Juli 2009

PELANGGARAN IMB

Berita mengenai pelanggaran perda IMB ada sekitar 10.100 hasil telusur untuk Perda dan pelanggaran imb, ini kalau kita menelusurinya lewat google. Nah, untuk di Bali bagaimana?
Pelanggaran perizinan tak hanya marak di Badung, kini terus merambah ke Karangasem. Di kabupaten ujung timur Bali ini ditemukan banyaknya pelanggaran yang dilakukan Siddhartha Hotel. Inilah berita terkini yang dapat diikuti dalam balipost.co.id. Padahal sebelumnya, di Kabupaten yang sama juga terjadi pelanggaran di desa Padangbai, yang konon justru merupakan pembangunan harapan masyarakat setempatnya (baca: krama padangbai melalui Bendesanya). Berita pelanggaran Perda khususnya IMB di Bali memang menjadi tidak menarik perhatian besar jika dibandingkan dengan kota lainnya di Indonesia. Kota Malang misal, simak saja cuplikan harian kompas ini: Tingkat kedisiplinan warga Kota Malang tidak juga membaik dari tahun ke tahun, khususnya terkait dengan ketaatan menjalankan peraturan daerah. Buktinya, setiap tahun Satuan Polisi Pamong Praja Kota Malang selalu menggelar sidang tindak pidana ringan dengan total pelanggaran mencapai ratusan hingga ribuan kasus.

Uniknya, yang selalu merajai pelanggaran peraturan daerah (perda) Kota Malang adalah pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO). Pada tahun 2008 tercatat dari 883 pelanggaran yang dikenakan tindak pidana ringan, sebanyak 195 di antaranya adalah pelanggaran IMB dan 280 di antaranya adalah pelanggaran HO.
Menelusuri banyaknya pelanggaran IMB di Indonesia, maka kasus di Bali menjadi wajar. Namun alangkah berbahayanya kewajaran ini jikalau berlangsung terus berangsur-angsur meningkat seperti kota lainnya. Perhatikan kalimat ini "Pelanggaran-pelanggaran tersebut merupakan bentuk penyimpangan yang dianggap lumrah oleh masyarakat. Kondisinya sama seperti bentuk apatisme masyarakat terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemerintah daerah, selama tidak mengganggu diri dan keluarganya," ujar Koordinator Malang Corruption Watch Zia Ulhaq. Padahal, menurut Zia, bentuk penyimpangan terkecil merugikan orang lain, bahkan negara. Dari penyimpangan-penyimpangan kecil, menurut dia, bisa mengarah ke penyimpangan besar seperti korupsi. "Kalau penyimpangan-penyimpangan itu sudah merugikan keuangan negara, bahkan memperkaya diri sendiri, di situlah namanya korupsi," katanya. (sumber:http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/30/13312198/kedisiplinan.masyarakat.malang.rendah.)
Adakah masyarakat Bali umumnya dan pemprov Bali khususnya menanti hal itu terjadi di Bali?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar