Arsitektur Dwijendra awalnya dikenal sebagai Sekolah Tinggi Arsitektur Tradisional Bali, pada tahun 1981. Selanjutnya tahun 1982 ditingkatkan menjadi Universitas Dwijendra dalam bentuk Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur.
Untuk ketiga kalinya pada tahun 2012 memperoleh status terakreditasi sesuai dengan Surat Keputusan Ban-PT no: 032/BAN-PT/Ak-XV/S1/X/2012 Tentang Penetapan Status Terakreditasi.


Rabu, 17 Februari 2010

PLAGIAT LAGI, LAGI PLAGIAT ......

Memang dunia pendidikan di Indonesia ini sekarang ini tengah mencapai puncaknya dalam urusan jiplak menjiplak, tidak saja ribuan guru yang terjaring dalam menjiplak karya ilmiah. Namun dosen juga kena urusan jiplak ini. Jiplak atau plagiat di dunia pendidikan itu memang pada akhirnya meruntuhkan sendi-sendi etika-moral, tidak saja menjatuhkan diri pelaku tetapi juga korpsnya. Prof. Banyu Perwita, ternyata tidak sekali saja melakukan usaha plagiat ini, sampai tiga kali menurut salah satu media. Uniknya sang Professor ini pernah dengan teliti memeriksa karya-karya mahasiswanya, bahkan sampai berkata “Ya kita bandingkan saja. Misalkan sumbernya dari buku textbook (berbahasa Inggris-red.), masa yang bahasa Inggrisnya caur bisa bagus dalam waktu secepat itu. Kodok enggak mungkin berubah jadi pangeran donk. Memang harus benar-benar teliti,” kata dia. Baiklah, Pak Dosen! namun apa lacur sang professor kena batu juga. Ulasan mengenai mengapa urusan jiplak-menjiplak jadi membudaya ini telah dilakukan dalam beberapa tulisan. Intinya konon itu karena lingkungan sosial pendidikan kita dan sistem pendidikan di Indonesia, ini sebagai kambing hitamnya, benarkah demikian? Ini jadi pemikiran kita bersama.

Baca lengkapnya... lanjut.

Selasa, 02 Februari 2010

Kasus Karya Ilmiah 'Aspal' Ribuan Guru di Riau Terancam Dipecat

Ini sebuah berita besar mamalukan dalam dunia pendidikan di Indonesia

Chaidir Anwar Tanjung - detikNews

Pekanbaru - Nasib 1.820 guru PNS se-Riau yang menggunakan karya ilmiah 'asli tapi palsu' (aspal) kian di ujung tanduk. Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomendasikan agar mereka dipecat.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat yang dilayangkan Kantor Regional XII BKN kepada Gubernur Riau, Rusli Zainal. Surat tersebut beredar di kalangan wartawan, Selasa (02/02/2010) di Pekanbaru.
Dalam surat yang diteken Kepala kantor Regional XII BKN, Dede Djunnaedhy disebutkan, pihaknya telah menemukan pemalsuan tanda tangan pejabat dalam penetapan angka kredit (PAK) jabatan fungsional guru di lingkungan Pemprov Riau.

Berdasarkan penelitian ulang, terbukti 1.820 guru di Riau diduga telah menggunakan PAK palsu. Terkait hal itu, Gubernur Riau diminta membatalkan kenaikan pangkat para guru.
Sebagaimana berita sebelumnya, salah satu syarat kenaikan pangkat ini adalah membuat karya ilmiah. Namun belakangan diketahui karya ilmiah para guru itu dikerjakan oleh joki.
Surat tersebut juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri negara Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.16/2009tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, dinyatakan bahwa guru yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum diberhentikan sebagai guru. Dan guru tersebut wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan pernghargaan sebagai guru.

BKN juga meminta Kapolda Riau untuk menangkap oknum atau otak pelaku tindak pidana pemalsuan PAK yang mengakibatkan kerugian negara. Kerugian negara yang dimaksud, telah membayar gaji dan tunjangan kepada guru yang tidak berhak memperoleh kenaikan gaji dan tunjangan jabatan. Di samping itu, BKN juga mengendus untuk mendapatkan PAK palsu itu guru telah mengeluarkan sejumlah.

Catatan BKN Reginal XII disebutkan, para guru itu menyebar di 11 kabupaten dan kota se Riau. Pekanbaru, merupakan peringkat pertama dengan jumlah guru 514 bermasalah orang. Menyusul Kabupaten Kampar, 362 guru, Kuantan Singingi, 302 guru, Indragiri Hilir 160 guru, Indragiri Hulu 178 guru. Selanjutnya, Pemkab Bengkalis, 86 guru, Kota Dumai 67 guru, Rokan Hulu 58 guru, Siak, 38 guru, Rokan Hilir 18 guru, Pelalawan 37 guru dengan jumlah 1.820 guru.

Adanya surat edaran BKN ini dibenarkan Kepala Dinas Pendidikan Riau, Irwan Effendi. Menurutnya, soal pemecatan para guru itu menjadi kewenangan penuh BKN dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau.
"Kita juga menerima surat tersebut, hanya saja kewenangan soal pemecatan guru PNS bukan kewenangan kita. Itu menjadi kewenangan BKN atau di BKD Riau. Kita serahkan sepenuhnya kepada mereka," kata Irwan.
Soal BKN meminta Polda Riau mengusut tuntas kasus tersebut, menurut Irwan pihaknya sangat mendukung. "Kita sepenuhnya mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut," kata Irwan

(cha/djo)

sumber: http://www.detiknews.com/read/2010/02/02/192527/1291469/10/ribuan-guru-di-riau-terancam-dipecat

Baca lengkapnya... lanjut.