Arsitektur Dwijendra awalnya dikenal sebagai Sekolah Tinggi Arsitektur Tradisional Bali, pada tahun 1981. Selanjutnya tahun 1982 ditingkatkan menjadi Universitas Dwijendra dalam bentuk Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur.
Untuk ketiga kalinya pada tahun 2012 memperoleh status terakreditasi sesuai dengan Surat Keputusan Ban-PT no: 032/BAN-PT/Ak-XV/S1/X/2012 Tentang Penetapan Status Terakreditasi.


Minggu, 27 September 2009

Memburu Ijazah Magister Asli tapi Palsu

Terkait 20 guru yang diduga menggunakan gelar magister asli tapi palsu (aspal) Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas akan menyelidiki perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut. Dikti Depdiknas, Fasli Jalal, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/6), mengatakan akan mengecek lagi kepada Direktur Akademik.

"Tetapi biasanya, kami harus menemukan kasusnya di lapangan. Kemudian kita akan ikut menelusuri. Kalau memang ijazah palsu, siapa yang mengeluarkan akan kita kejar, dan siapa yang masih memakai gelar palsu akan berhadapan dengan undang-undang sistem pendidikan nasional," katanya.

Sebelumnya sebuah situs pendidikan dalam beritanya pada 25 Juni menyebut sebanyak 20 guru dan mayoritas menjabat sebagai kepala sekolah di Kabupaten Ngawi menggunakan gelar magister palsu.

Gelar magister (S2) tersebut diperoleh dari Sekolah Tinggi Menajemen IMNI Jakarta. Diduga, gelar magister manajemen pendidikan itu diperoleh secara tidak prosedural.

"Perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah aspal itu harus diketahui kapan dikeluarkan, bagaimana konteksnya. Kalau berkali-kali sudah diingatkan sanksinya bisa sampai penutupan perguruan tingginya sebagai bentuk hukuman tertinggi secara administratif," katanya.

Dalam situs pendidikan itu juga disebutkan Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi sudah mengetahui penggunaan gelar magister aspal. Oleh karena itu, sejak 17 Juni 2009, Dinas Pendidikan Ngawi mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan ijazah S2 aspal tersebut.

Sebelum melakukan tindakan, Fasli akan meminta kopertis setempat memferivikasi ijazah aspal tersebut. "Kalau memang perguruan tingginya ada di Jakarta, Dikti akan minta Kopertis Wilayah III melakukan penyidikan dan penyelidikan. Dari hasil itu akan diambil langkah-langkah," katanya.

Sanksi yang bisa dikenakan terhadap pemalsuan ijazah yaitu sanksi administratif dan sanksi hukum. Tetapi secara hukum, menurut Fasli, polisi bisa langsung memproses secara hukum berdasarkan undang-undang sistem pendidikan nasional, yakni UU No 20 Tahun 2003.

"Yang bisa melaporkan bisa dari kopertis bersangkutan atau pemda, atau yang bersangkutan. Pokoknya harus ada yang dirugikan. Polisi sebagai aparat keamanan akan melakukan prosesnya," ungkapnya.
JAKARTA, KOMPAS.com BNJ Jumat, 26 Juni 2009 | 21:12 WIB
sumber: klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar