Arsitektur Dwijendra awalnya dikenal sebagai Sekolah Tinggi Arsitektur Tradisional Bali, pada tahun 1981. Selanjutnya tahun 1982 ditingkatkan menjadi Universitas Dwijendra dalam bentuk Fakultas Teknik Jurusan Arsitektur.
Untuk ketiga kalinya pada tahun 2012 memperoleh status terakreditasi sesuai dengan Surat Keputusan Ban-PT no: 032/BAN-PT/Ak-XV/S1/X/2012 Tentang Penetapan Status Terakreditasi.


Senin, 07 Desember 2009

PENGAMAN KEBAKARAN GEDUNG, KASUS GEDUNG HIBURAN M CITY

Apa yang menjadi perhatian dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya untuk pasal 19 mengenai persyaratan keamanan gedung dari bahaya kebakaran. Gara-gara tidak mengindahkan aturan ini diperkirakan sebagai penyebab utama terjadinya korban kebakaran di Gedung Hiburan Mewah kota Medan M City pada hari Jumat 4 Desember 2009 yang memakan korban puluhan orang.
Untuk jelasnya kita kutip beritanya dalam Kompas berikut:

MEDAN, KOMPAS.com - Tempat hiburan M City, yang terbakar di Medan, Jumat (4/12) malam lalu, tidak memiliki alat pengaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Hasil penelusuran petugas pemadam kebakaran, tidak ada alat pencegah terjadinya kebakaran di gedung bertingkat tersebut.

”Korban yang kami temukan pada umumnya mengalami pendarahan di bagian hidung, telinga, dan mulut. Ini indikasi mereka keracunan asap,” kata Kepala Bidang Operasi Pengendali Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan Elias Effrata Sebayang di Medan, Sumatera Utara, kemarin.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi membenarkan fakta bahwa korban pada umumnya kekurangan oksigen. ”Tak satu pun korban tewas ataupun luka pada musibah kebakaran itu yang tubuhnya hangus,” katanya.

Kebakaran di M City itu menyebabkan 20 orang tewas dan empat lainnya luka-luka. Korban luka kini menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Pirngadi, RS Malahayati, dan RS Gleny (semuanya di Medan).

Menurut Elias, jika gedung tersebut dilengkapi alat penyembur air (sprinkle) di setiap ruangan, hal semacam ini semestinya tidak terjadi. ”Alat pencegah kebakaran itu akan menyemburkan air jika suhu udara di sebuah ruangan lebih dari 68 derajat celsius. Setelah air menyembur, alarm gedung berdering keras untuk mengimbau penghuni gedung keluar ruang,” ujar Elias.

Malam itu, alarm baru berbunyi setelah api padam sehingga peringatan itu tidak banyak berarti karena korban sudah berjatuhan.

Ventilasi

Masalah lain, gedung tersebut juga tidak memiliki ventilasi udara yang cukup. Petugas pemadam, menurut Elias, kesulitan membuang asap yang telah disedot. ”Ketika proses pemadaman api, asap mengepul di dalam ruangan yang gelap beberapa saat. Kami kemudian bersama- sama memecahkan dinding dan kaca gedung agar asap bisa keluar,” katanya.

Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih menyelidiki kasus tersebut. Namun, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah S (33), warga Deli Serdang, dan AH (28), warga Medan. Keduanya adalah pekerja yang sedang memperbaiki sebuah ruang di lantai III gedung tersebut.

Berdasarkan keterangan 11 saksi, dua orang tersebut diduga sebagai pemicu kebakaran gedung M City.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, api diduga berasal dari aktivitas kedua tersangka saat mereka memotong karpet. Saat itu, keduanya merapikan bagian pinggir karpet dengan korek api gas. Percikan api pada korek api tersebut bereaksi dengan lem karpet sehingga menimbulkan kobaran api. (NDY)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar