Di bawah ini beberapa gaya mahasiswa arsitekturmelakukan ujian
Sedangkan di bawah ini foto dosen seusai mengawasi mahasiswa ujian lalu beli camilan di warung rakyat (dosen merakyat berbaur dengan masyarakat)
Ada-ada saja inovasi para dosen Program Studi Arsitektur FT. Universitas Dwijendra dalam melakukan ak
tivitas ujian bagi mata uji Menggambar Arsitektur (MKK.1206) yang di bawah asuhan dosennya yakni: Ir. PG. Ery Suardana, M.Erg dan Frysa Wiriantari, ST. Ujian mata kuliah ini diadakan setelah pelaksanaan acara Peduli Lingkungan Manggrove di Pulau Serangan oleh seluruh sivitas Yayasan Dwijendra, seusai pelaksanaan penanaman pohon bakau itu para mahasiswa peserta ujian langsung diarahkan ke pura Sakenan guna melangsungkan kegiatan ujian dimaksud. Sebagaimana biasa setiap ujian menggambar arsitektur senantiasa dilakukan di lokasi obyek gambar, dan membutuhkan waktu seharian penuh.
Tujuan
mata kuliah ini adalah melatih kemampuan mahasiswa arsitektur dalam menangkap obyek gambar secara langsung di lapangan, sehingga mahasiswa tumbuh kepekaannya dalam menggoreskan pensil di atas kertas dengan metode free-hand. Ketegasan dan kejelasan garis-garis di atas kertas gambar menjadi awal ukuran penilaian, kemudian kemampuan mahasiswa memindahkan kesan obyek gambar ke atas kertas adalah ukuran penilaian, selanjutnya kemampuan imajinasi grafis mahasiswa untuk membangun image penikmat hasil gambar dalam bentuk gambar perspektiv.
Beberapa hal di atas merupakan nilai plus dari seorang mahasiswa arsitektur dibandingkan dengan mahasiswa-mahasiswa dari lain jurusan atau program studi.
Sabtu, 09 Januari 2010
GAYA MAHASISWA DALAM UJIAN MENGGAMBAR ARSITEKTUR
Selasa, 05 Januari 2010
Taipei 101 shrugs off loss of tallest skyscraper title
TAIPEI (AFP) – The owners of Taipei 101, for the past five years the tallest skyscraper in the world, on Monday shrugged off the loss of its title to Burj Dubai, instead highlighting a new attempt to go green.
"This was to be expected as an increasing number of new skyscrapers have been under construction in the world over the past few years," said Michael Liu, the spokesman for Taipei Financial Centre Corporation in the Taiwanese capital.
"But then again, after all we held the title for five years. That was no easy task," he told AFP.
The 508-meter (1,676-foot) Taipei 101, which cost 58 billion Taiwan dollars (1.8 billion US dollars at current exchange rates), was the world's tallest building when it was inaugurated in December 2004.
But the building has now been dwarfed by Burj Dubai, even though it is unclear exactly by how much, as the owner of the Dubai skyscraper has declined to specify its height, saying only that it is at least 800 metres tall.
"We'd like to give our blessings to Burj Dubai," Liu said, adding Taipei 101 had been working to turn itself into an environmentally friendly building.
Taipei 101 aims to reduce its energy and water consumption by 10 percent under a 60-million-Taiwan-dollar project, slated to be completed before the end of this year at the earliest.
The biggest challenge for the building is to persuade all of the 85 business tenants -- about 10,000 employees -- to cooperate, the company said.
Burj Dubai was to be officially inaugurated later Monday.

Resources: http://news.yahoo.com/s/afp/20100104/wl_asia_afp/uaedubaiarchitecturetowertaiwan
------------------------------------------------------------------------------------
FOTO CITIZEN: Gempita Peresmian Gedung Tertinggi di Dunia
Selasa, 5 Januari 2010 | 20:43 WIB
KOMPAS.com — Peresmian Burj Dubai, Senin (4/1/2010), oleh Sheikh Mohammed sekaligus memperingati kena
ikan takhta menjadi Emir Dubai. Dalam kesempatan itu sekaligus diresmikan perubahan nama Burj Dubai menjadi Burj Khalifa Bin Zayed atau Burj Khalifa.Dilakukan juga pengukuran resmi ketinggian gedung tersebut yang menunjukkan angka 828 meter yg menjadikan Burj Khalifa sebagai gedung tertinggi di dunia saat ini.
Resources: http://internasional.kompas.com/read/2010/01/05/20434381/FOTO.CITIZEN.Gempita.Peresmian.Gedung.Tertinggi.di.Dunia Baca lengkapnya... lanjut.
Senin, 07 Desember 2009
PENGAMAN KEBAKARAN GEDUNG, KASUS GEDUNG HIBURAN M CITY
Apa yang menjadi perhatian dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, khususnya untuk pasal 19 mengenai persyaratan keamanan gedung dari bahaya kebakaran. Gara-gara tidak mengindahkan aturan ini diperkirakan sebagai penyebab utama terjadinya korban kebakaran di Gedung Hiburan Mewah kota Medan M City pada hari Jumat 4 Desember 2009 yang memakan korban puluhan orang.
Untuk jelasnya kita kutip beritanya dalam Kompas berikut:
MEDAN, KOMPAS.com -
”Korban yang kami temukan pada umumnya mengalami pendarahan di bagian hidung, telinga, dan mulut. Ini indikasi mereka keracunan asap,” kata Kepala Bidang Operasi Pengendali Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan Elias Effrata Sebayang di Medan, Sumatera Utara, kemarin.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi membenarkan fakta bahwa korban pada umumnya kekurangan oksigen. ”Tak satu pun korban tewas ataupun luka pada musibah kebakaran itu yang tubuhnya hangus,” katanya.
Kebakaran di M City itu menyebabkan 20 orang tewas dan empat lainnya luka-luka. Korban luka kini menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Pirngadi, RS Malahayati, dan RS Gleny (semuanya di Medan).
Menurut Elias, jika gedung tersebut dilengkapi alat penyembur air (sprinkle) di setiap ruangan, hal semacam ini semestinya tidak terjadi. ”Alat pencegah kebakaran itu akan menyemburkan air jika suhu udara di sebuah ruangan lebih dari 68 derajat celsius. Setelah air menyembur, alarm gedung berdering keras untuk mengimbau penghuni gedung keluar ruang,” ujar Elias.
Malam itu, alarm baru berbunyi setelah api padam sehingga peringatan itu tidak banyak berarti karena korban sudah berjatuhan.
Masalah lain, gedung tersebut juga tidak memiliki ventilasi udara yang cukup. Petugas pemadam, menurut Elias, kesulitan membuang asap yang telah disedot. ”Ketika proses pemadaman api, asap mengepul di dalam ruangan yang gelap beberapa saat. Kami kemudian bersama- sama memecahkan dinding dan kaca gedung agar asap bisa keluar,” katanya.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara masih menyelidiki kasus tersebut. Namun, sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah S (33), warga Deli Serdang, dan AH (28), warga Medan. Keduanya adalah pekerja yang sedang memperbaiki sebuah ruang di lantai III gedung tersebut.
Berdasarkan keterangan 11 saksi, dua orang tersebut diduga sebagai pemicu kebakaran gedung M City.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan, api diduga berasal dari aktivitas kedua tersangka saat mereka memotong karpet. Saat itu, keduanya merapikan bagian pinggir karpet dengan korek api gas. Percikan api pada korek api tersebut bereaksi dengan lem karpet sehingga menimbulkan kobaran api.
Baca lengkapnya... lanjut.
Selasa, 24 November 2009
Beberapa Peraturan Nasional tentang Tata Ruang
Suatu kepatutan bilamana seorang mahasiswa maupun dosen arsitektur mengenal dan memahami beberapa peraturan yang terkait dengan ke-tata ruangan, karena memang itulah domain kerja dan wawasan yang patut dikuasainya. Adapun
Tentang: PP 26 th. 2008 tentang RTRWN
tentang: Tata Ruang dan Bangunan yang terdapat di BKPRN (Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional) adalah sebagai berikut:
No
| Peraturan | Tentang |
| 1. | Tentang Penataan Ruang | |
| 2. | Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil | |
| 3. | Tentang Penanggulangan Bencana | |
| 4. | Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional | |
| 5. | Tentang Sumber Daya Air | |
| 6. | Tentang Pemerintahan Daerah | |
| 7. | Tentang Jalan | |
| 8. | Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang | |
| 9. | Tentang Bangunan Gedung | |
| 10. | Tentang Kehutanan | |
| 11. | Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup | |
| 12. | Tentang Perumahan dan Pemukiman | |
| 13. | Tentang Penghapusan Pengadilan Landreform | |
| 14. | Tentang Pencabutan Hak Hak Tanah dan Benda Benda Yang Ada Diatasnya | |
| 15. | Tentang peraturan dasar pokok pokok agraria |
Beberapa Peraturan terkait adalah sebagai berikut:
Nno | Peraturan | Tentang |
| 1. | Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional | |
| 2. | Tentang Penatagunaan Tanah | |
| 3. | Daftar koordinator geografis titik-titik garis pangkal kepulauan | |
| 4. | Tata Hutan Dan Penyusunan Rencanan Pengelolahan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan | |
| 5. | Tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah. | |
| 6. | Analisis mengenai dampak lingkungan hidup | |
| 7. | Tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang. | |
| 8. | Tata Pengaturan Air | |
| 9. | Perencanaan Hutan |
Sedangkan Peraturan terkait yang ada di Provinsi Bali, adalah sebagai berikut:
| No | Nama Wilayah | Tahun Pembuatan | Tahun Selesai | Lingkup | Nomor Perda | Status Peda | Info Selengkapnya |
| 1 | | 2005 | - | Provinsi | No.3 Tahun 2005, 30 desember 2005 | | |
| 2 | Jembrana | 2000 | - | Kabupaten | No.7 Tahun 2002 | | |
| 3 | Tabanan | 1992 | - | Kabupaten | No.10 Tahun 1992 | | |
| 4 | Badung | 1994 | - | Kabupaten | No.24 tahun 1994 | | |
| 5 | Gianyar | 1998 | - | Kabupaten | No.421 Tahun 2001 | | |
| 6 | Bangli | 1999 | - | Kabupaten | - | | |
| 7 | Klungkung | 1999 | - | Kabupaten | - | | |
| 8 | Karangasem | 2000 | - | Kabupaten | No.11 Tahun 2000 | | |
| 9 | Buleleng | 2001 | - | Kabupaten | - | | |
| 10 | Denpasar | 1994 | - | | No.10 tahun 1999 | |
